Harga Referensi Unggas Butuh Keadilan
Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (30/1/2020). Foto : Andri
Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko mendorong Kementerian Perdagangan untuk segera mengembalikan harga pasar hewan unggas sesuai dengan harga referensi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018. Ia berkata bahwa merupakan hal yang wajar ketika para asosiasi perunggasan sampai melakukan aksi protes ke jalan karena menurutnya ini sudah tak bisa ditolerir.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (30/1/2020). Ia tentu sangat menyayangkan bahwa dalam satu tahun rata-rata harga unggas hanya berada di kisaran Rp. 17.500 rupiah, tidak sesuai dengan harga referensi yang berada pada angka Rp 18.000.
“Perlu tahu bahwa sudah satu tahun ini harga unggas di bawah harga referensi. Jadi Kemendag mengeluarkan referensi bahwa ada harga jual Rp 18.000 – 20.000. Saya kritisi bahwa harga referensi itu dalam satu tahun kemarin tidak berlaku karena harga rata-rata unggasnya hanya Rp 17.500 di rata-rata seluruh Indonesia. Sementara harga yang di atas acuan terjadi hanya dalam waktu dua minggu.,” imbuh Singgih.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengaku kecewa lantaran Satgas Pangan yang terlalu berlebihan ketika harga mencapai di atas harga referensi, namun acuh ketika harga turun. Untuk itu ia mendorong Kemendag untuk mencari cara penanggulangan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga para pedagang ungags bisa mendapatkan keadilannya.
“Satgas Pangan segera turun ke peternak-peternak ketika harga di atas referensi agar segera diturunkan demi menjaga inflasi. Tapi begitu harga di bawah referensi, pemerintah acuh. Nah itu nanti yang harus diperhatikan adalah Permen Nomor 19 tahun 2018 tentang harga referensi. Itu mungkin harus diperhatikan cara penanggulangan ketika harga pasar ada di bawah harga referensi,” tukasnya. (er/es)